Guru sebagai pendidik kader bangsa ini selalu terlupakan. Berbeda dengan Komponen bangsa lainya selaku aparat negara. Guru juga dituntut untuk mempunyai jenjang pendidikan formal yang tinggi yaitu strata satu(S1) serta mempunyai akta mengajar.tuntutan negara ini bisa di benarkan demi meningkatnya taraf pendidikan di negara kita
Harapan ternyata berbeda dengan kenyataan yang ada sebagai contoh dengan dinaikannya anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari anggaran RAPBN. Kita bisa pesimis karna sering kita dengar berbagai bantuan diterima oleh sekolah atau lembaga pendidikan banyak dana yang menguap bahkan lebih dari 50 persen. Berita ini sangat menyedihkan buat kita yang mendengarnya.
Kita sering mendengar nama KPK yang di gembar-gemborkan sebagai pemberantas Korupsi tapi kita mungkin tak pernah mendengar yang namanya team korupsi yang ada di tiap-tiap propinsi dimana team ini tugasnya membagi-bagi dan kongkalingkong antar aparat negara untuk menggerogoti dana yang turun dari negara. tentunya team ini lebih besar dari team KPK, mampukan KPK menghadapi team Koprupsi ini.
Korupsi telah nyata-nyata berada di hadapan kita terutama dalam dunia pendidikan, seolah anggaran pendidikan hanya untuk di bagi-bagikan kepada aparat tertentu,mereka bisa berfoya-foya tanpa harus susah payah dalam mendapatkan uang,tinggal potong uang ini potong uang itu laporan kan bisa di rekayasa sementara kontrol dari aparat terkait boleh di bilang tidak ada atau mungkin mereka ikut bagi-bagi juga tentu bagi yang tahu hal ini merupakan peristiwa yang sangat menyedihkan sekali karna menyangkut dengan moral aparat kita yang mungkin akan merembet kepada moral bangsa
Tentunya kita banyak berharap kepada KPK untuk dapat menuntaskan penguapan dari anggaran pendidikan yang sangat besar sekali yang dilakukan oleh aparat dilingkungan Pendidikan sendiri yang terutama tidak terjun langsung bahkan dengan latar pendidikan yang tidak jelas atau lulusan universitas yang tidak jelas yang tiba-tiba lulus S1 dan S2 serta menjadi pejabat dilingkungan pendidikan serta ahli dalam kongkalingkong
Tentunya dalam dunia pendidikakan terutama Guru juga di tuntut untuk Profesional dalam menjalankan profesinya hendaknya sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu minimal S1 dan mempunyai akta mengajar. dimana sampai saat ini masih banyak guru terutama di sekolah negeri hanya laporannya saja ke dinas pendidikan adalah S1 padahal data sesungguhnya D3 pun tidak bahkan banyak juga diantaranya tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan bahkan tidak bisa mengajar seperti yang seharusnya,bahkan bisa diangkat jadi pegawai negeri hal ini tentunya berkat KKN, Sementara guru yang seharusnya layak dan sudah lama mengajar dibidangnya tidak diangkat karena dinegara kita masih kuat KKN dan aparat yang bermoral rendah atau tidak bermoral tidak mempunyai hati nurani
Minggu, 26 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar